Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KETUA |
|---|
Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa dalam rangka pengelolaan informasi, penyebarluasan informasi publik, serta pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan informasi dan teknologi komunikasi.