Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa dalam rangka pengelolaan informasi, penyebarluasan informasi publik, serta pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan informasi dan teknologi komunikasi.